BREBES - jatimindo.my.id - 14 Januari 2026 Sejumlah warga Kabupaten Brebes menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan biaya tambahan dalam proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Polres Brebes. Keluhan ini muncul dari pengalaman pemohon yang merasa harus mengeluarkan dana di luar ketentuan resmi agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan lancar.
Salah satu warga berinisial D mengungkapkan bahwa pada 7 Januari 2026 dirinya mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp750.000 saat mengurus STNK. Dokumen STNK tersebut kemudian diterbitkan pada 14 Januari 2026. Menurut keterangannya, biaya tersebut diminta sebagai bagian dari proses agar pengurusan tidak mengalami kendala.
D berharap pelayanan publik dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya beban biaya di luar ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Ia juga menginginkan agar proses pengurusan STNK ke depan dapat berjalan lebih transparan dan mudah bagi masyarakat.
Keluhan serupa turut disampaikan oleh warga lain yang menginginkan pelayanan di Samsat semakin profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik. Mereka menilai peningkatan kualitas pelayanan sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Pengamat pelayanan publik menyebut bahwa masukan dari masyarakat perlu menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan. Pengawasan internal dan pembenahan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan pada 14 Januari 2026, pihak Samsat Polres Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan perbaikan ke depan agar pelayanan pengurusan STNK semakin nyaman, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)


